Hidup itu hanya sekali!!!

Sabtu, 16 April 2011

Hiburan dalam Islam

MACAM-MACAM HIBURAN YANG HALAL :

1. Perlombaan lari cepat
Para sahabat dulu biasanya mengadakan perlombaan lari cepat, sedang Nabi sendiri mengiyakannya. Ali adalah salah seorang yang paling cepat.
Rasulullah saw. sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran.
Aisyah mengatakan : “Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

2. Gulat
Rasulullah saw. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (HR. Abu Daud)

3. Memanah
Di satu saat, Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok saha-batnya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah saw. memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:

“Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu.” (HR. Bukhari)
Pertandingan memanah itu bukan sekedar hobby atau bermain-main saja, tetapi salah satu bentuk daripada mempersiapkan kekuatan sebagai yang diperintah Allah dengan firman-Nya :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditam-batkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan Musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah Mengetahuinya.” (QS Al Anfal 8:60)
“Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani)
Namun Rasulullah saw. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dsb. sebagai sasaran latihannya.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena terdapat unsur penyiksanaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang serta memungkinkan untuk membuang-buang harta. Justru itu pula Rasulullah saw. melarang mengadu binatang.

4. Main anggar
Rasulullah saw. telah memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu.
Umar, karena wataknya tidak suka bermain-main, maka dia bermak-sud akan melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain itu, tetapi kemudian dilarang oleh Nabi.
“Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk, kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah saw. berkata kepada Umar: biarkanlah mereka itu, hai Umar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengarahan Nabi dalam mendidik dan memberikan hiburan hati istri-istrinya, yaitu dengan memperkenankan permainan yang mubah seperti ini. Sehingga kata Aisyah :
“Sungguh saya saksikan Nabi membatas saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang merasa bosan. Mereka itu lincah selincah gadis muda belia yang masih suka bermain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah saw. dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di Masjidnya yang mulia itu, agar di dalam masjid dapat dipadukan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi; dan sebagai suatu pendidikan buat kaum muslimin, agar mereka suka bekerja di waktu bekerja dan bermain-main di waktu main-main. Di samping itu, bahwa permainan semacam ini bukan sekedar bermain-main saja, tetapi suatu permainan yang bermotif latihan.
Para ulama berkata “Bahwa masjid dibuat adalah demi kepentingan urusan kaum muslimin. Oleh karena itu apa saja yang kiranya bermanfaat untuk agama dan manusia, maka bolehlah dikerjakan di masjid.”
Kiranya kaum muslimin di zaman-zaman terakhir ini mau memperha-tikan, mengapa masjid-masjid mereka itu dikosongkan dari jiwa hidup dan kekuatan.

5. Menunggang kuda
“Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Ahmad)
Berkatalah Umar :
“Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah dan perintah-lah mereka supaya melompat di atas punggung kuda.”

6. Berburu
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah atau dengan melepaskan binatang buruan seperti anjing dan burung.


- Mengenai Main dadu (termasuk main kartu)
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain.
Jika tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang menandang haram dan sebahagian lagi memandang makruh.
Kepada muslim yang bersikap wara maka jauhkanlah permainan ini karena permainan ini telah disifatkan kepada orang-orang yang lalai.
“Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelup-kan tangannya dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim)
“Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)

- Mengenai Main catur
Menurut hukum asalnya, segala sesuatu adalah mubah. Dalam hal catur ini tidak ada nas tegas yang mengharamkannya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam sport otak dan mendidik berfikir.
Kebolehan permainan disyaratkan dengan tiga syarat :
i. Karena bermain, tidak boleh menunda-nunda shalat
ii. Tidak boleh dicampuri perjudian
iii. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan najis
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhi, maka dapat dihukumi haram.

- Mengenai Menyanyi dan musik
Hal ini dibolehkan dengan beberapa ikatan yang harus diperhatikan sehubungan dengan nyanyian :
1. Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam
2. Cara menyanyikan yang dilakukan si penyanyi dapat mengalihkannya dari lingkungan halal kepada lingkungan haram
3. Berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur adalah haram
4. Jika nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya, maka harus dijauhi nyanyian tersebut
5. Nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya adalah haram
Menyanyi dan musik bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.

“Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi saw. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar: Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hariraya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Mengenai Menonton film :
Film atau bioskop kedudukannya sama dengan alat-alat lain, dapat dipergunakan untuk hal-hal yang baik dan yang tidak baik.
Bioskop dan film adalah halal dan baik jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Subjek-subjek yang diketengahkan itu bersih dari kegila-gilaan, kefasikan dan semua hal yang dapat mensirnakan aqidah, syariat dan kesopanan Islam
2. Tidak melupakan kewajiban agama atau duniawi. Tidak halal seorang muslim meninggalkan sembahyang maghrib karena akan pergi nonton bioskop.
3. Jangan sampai terjadi persentuhan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan lain, demi menjaga fitnah dan menolak syubhat. Lebih-lebih pertunjukan ini tidak dapat dilakukan, kecuali di tempat yang gelap.


Maraji’
Dr. Yusuf Qardhawi : Halal dan Haram dalam Islam

E-BOOK 1428

Tidak ada komentar:

Posting Komentar